"Ini yang menjadikan Minut terus mengupayakan agar kondisi hutan terjaga dengan memberikan hutan tanaman rakyat, sehingga ke depan yang berhak mengelola hutan bukan cuma pemilik hak penguasaan hutan (HPH) tapi juga rakyat," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Minut, Ir Yoppy Lengkong, Sabtu.
Yoppy menegaskan di tahun-tahun mendatang pengawasan terhadap keberadaan hutan akan terus ditingkatkan apalagi di tengah upaya pemerintah memperbaiki hutan di Minut.
Saat ini luas hutan di Minut terbagi ke dalam hutan lindung seluas 12.618,35 hektare, hutan bakau 3.875,42 hektare, hutan produksi terbatas 9.684,62 hektare, dan kawasan konservasi 2.470,95 hektare.
``Dari total hutan yang dimiliki Minahasa Utara 28.649,34 hektare ini harus kita sama-sama jaga dengan baik kalau tidak maka kita akan kehilangan aset yang dimiliki daerah," ujarnya.
Pengelolaan hutan tanaman rakyat akan diberi waktu selama 60 tahun. Dengan jangka waktu yang panjang ini maka kesejahteraan masyarakat diharapkan akan meningkat. Apalagi dalam setiap tahunnya akan dihasilkan kayu secara berkelanjutan.
"Jangka waktunya sangat panjang jadi ini memberikan kesempatan kepada para kelompok tani hutan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Begitu juga rasa memiliki hutan dari masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya karena dari sana akan mendapatkan hasil yang bermanfaat," jelasnya.(*)
(ANT-179/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010