Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online (pinjol) ilegal usai seorang guru TK mendapatkan teror serta ancaman kekerasan dari pinjol ilegal tersebut.
"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," ujar Ketua DPD LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
Baca juga: LaNyalla minta kasus penipuan pinjaman daring ditangani serius
"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," kata Ketua DPD RI LaNyalla.
Kasus pinjol ilegal kembali terjadi. Kali ini, seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya. Ia terlilit hutang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.
Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun yang membuat Ketua DPD LaNyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.
Baca juga: Ketua DPD ingatkan masyarakat jangan gunakan pinjaman online ilegal
"Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," kata Ketua DPD LaNyalla.
Kondisi inilah, menurut dia, kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.
"OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujar Ketua DPD LaNyalla.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Pinjaman online ilegal kerap berganti nama
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021