"Langkah itu sebagai antisipasi adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan stiker tersebut karena sejumlah daerah memperpanjang waktu penyekatan hingga 31 Mei 2021," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua MPR soroti temuan 4 ribu pemudik terkonfirmasi positif COVID-19
Dia meminta kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang bertugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang belum atau tidak dilengkapi dengan stiker khusus tersebut.
Menurut dia, apabila ada orang dalam kendaraan yang tidak dilengkapi stiker khusus tersebut dapat diarahkan menjalani tes usap antigen di pos-pos penyekatan yang ada.
"Saya meminta masyarakat yang belum memiliki surat bebas COVID-19 dapat kooperatif dan menerima untuk melakukan tes antigen COVID-19 yang telah dipersiapkan untuk kelancaran perjalanan dan keselamatan bersama," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Ulama berperan munculkan optimisme pada masa pandemi
Politisi Partai Golkar itu meminta kepada masyarakat yang telah melakukan perjalanan mudik, walaupun hasil tes antigen telah dinyatakan bebas COVID-19, agar dapat melakukan tes COVID-19 kembali beberapa hari setelah kembali ke daerah masing-masing.
Langkah itu menurut dia untuk memastikan diri bebas COVID-19 dan tidak menyebarkan virus ke lingkungan sekitar.
Baca juga: Polda Metro temukan 84 pemudik hendak ke Jakarta positif COVID-19
Baca juga: Jasa Marga: 301.720 kendaraan kembali ke Jabotabek pada H+3 Lebaran
Baca juga: Polda Metro Jaya perkirakan puncak arus balik 21-22 Mei
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021