Namun pelaku usaha mikro kerap menghadapi kesulitan klasik, berkisar pada kualitas yang kurang kompetitif di pasar, modal, dan jaringan yang terbatas serta minimnya pembinaan dari pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan adanya pemberdayaan usaha mikro lintas kementerian agar UMKM dapat naik kelas, mengingat UMKM merupakan penopang perekonomian nasional dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Namun pelaku usaha mikro kerap menghadapi kesulitan klasik, berkisar pada kualitas yang kurang kompetitif di pasar, modal, dan jaringan yang terbatas serta minimnya pembinaan dari pemerintah. Hal itu menjadi kendala yang besar selama ini dan belum ada penanganan yang signifikan," kata Ketua DPD Nyalla lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, usaha mikro mendominasi struktur UMKM dengan persentasi 99 persen dari 64 juta pelaku.
Jika tak mendapat penanganan serius, Senator asal Jawa Timur itu, dikhawatirkan pertumbuhan perekonomian nasional ikut terhambat.
Baca juga: Ketua DPD ingatkan pelaku usaha mikro segera daftar BPUM
Menurut dia, pelaku usaha mikro dan mikro kecil adalah usaha yang dilakukan dengan dorongan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan belum menjadi wirausaha.
"Pada prinsipnya pelaku usaha ini adalah pedagang atau usaha dagang dengan modal yang sangat kecil pada sektor informal," ujar Ketua DPD LaNyalla.
Dijelaskannya, jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi pada sektor UKM, bidang ekspor, serta peningkatan produksi dalam negeri, pelaku usaha mikro memang belum memberikan pengaruh.
"Tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Sebab jika dibiarkan ini dapat menjadi bom waktu dan menjadi ambruknya ekonomi nasional," kata Ketua DPD LaNyalla.
Baca juga: Kemenkop UKM dorong usaha mikro mendapatkan legalitas formal
Ia menilai diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pemberdayaan ekonomi mikro kecil dapat dikerjasamakan dengan semua lintas kementerian bersama Kementerian Koperasi dengan membuka kolaborasi dan penguatan tentu peningkatan dan produktivitas usaha kecil mikro dapat berkembang," kata Ketua DPD LaNyalla.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pelaku usaha ini dijabarkan hanya memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Dengan omzet penjualan tahunan hingga Rp300 juta.
Lebih lanjut, usaha mikro diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis tersebut dikenal luas sebagai sektor informal seperti pedagang kaki lima. Kedua, usaha mikro yang sudah cukup berkembang dan memiliki sifat kewirausahaan.
Baca juga: Wapres: Masyarakat Ekonomi Syariah jadi motor penggerak UMK
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021