Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa, mengatakan selama libur Lebaran dari 12 sampai 15 Mei 2021 total ada 122.899 orang yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat wisata di 24 provinsi.
Jumlah warga yang kena tegur karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat wisata selama periode itu, menurut dia, lebih banyak dibandingkan pada periode 5 sampai 8 Mei 2021.
Selama periode 5 sampai 8 Mei 2021, jumlah warga yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat wisata sebanyak 92.761 orang.
Menurut data Satuan Tugas, jumlah warga yang dipantau selama periode 5 sampai 8 Mei sebanyak 103.404 orang dan selama periode 12 sampai 15 Mei sebanyak 143.130 orang.
"Saya menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Wiku.
"Data ini perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas berwenang di seluruh daerah Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021," katanya.
Dia mengingatkan, keramaian di tempat wisata meningkatkan risiko penularan COVID-19 dan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan semakin memperburuk keadaan.
Wiku menjelaskan pula bahwa sebelum Lebaran terjadi peningkatan mobilitas warga ke pusat perbelanjaan.
Selama periode 21 April sampai 12 Mei 2021, peningkatan mobilitas warga ke pusat perbelanjaan paling banyak terjadi di Jawa Tengah di wilayah Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah mengalami peningkatan mobilitas sampai 80 persen selama kurun itu.
Di Pulau Sumatera, peningkatan mobilitas tertinggi terjadi di Sumatera Barat (111 persen). Sementara di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, peningkatan mobilitas warga ke pusat belanja paling banyak terjadi di Kalimantan Utara (95 persen) dan Sulawesi Barat (107 persen).
Baca juga:
Tempat wisata yang sebabkan kerumunan di Bogor didenda Rp25 juta
Jawa Barat pantau penerapan protokol kesehatan di 108 tempat wisata
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021