"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Polres Bukittinggi sebut oknum guru SD cabuli 10 murid
Baca juga: Seorang guru SD di Aceh Selatan jadi tersangka kasus pencabulan
Baca juga: Oknum kepala sekolah Kapuas Hulu ditangkap karena cabuli murid
Baca juga: Polres Bukittinggi sebut oknum guru SD cabuli 10 murid
Baca juga: Seorang guru SD di Aceh Selatan jadi tersangka kasus pencabulan
Baca juga: Oknum kepala sekolah Kapuas Hulu ditangkap karena cabuli murid
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021