Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Dedy Juanda, di Bekasi, mengatakan razia PSK tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan kenyamanan kota khususnya pada bulan Ramadhan.
"PSK yang tertangkap akan dilakukan pendataan, pembinaan di Gedung Kementerian Sosial di Bulak Kapal, Bekasi Timur dengan tujuan tidak kembali berprofesi sebagai PSK," katanya.
Selain itu, kata dia, PSK yang telah berkali-kali tertangkap dalam kegiatan serupa, akan dipulangkan ke daerah asalnya dan dikenakan denda guna memeberikan efek jera.
"Kami jaring mereka di beberapa lokasi, seperti tempat karaoke di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, dan daerah perbatasan Bekasi-Bogor di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Pondok Gede," katanya.
Razia mulai digelar tengah malam hingga menjelang Sabtu dini hari di sejumlah jalan yang menjadi tempat mangkal PSK dan laki-laki hidung belang dengan menggunakan empat unit mobil dinas Satpol PP setempat.
Petugas juga sempat menutup paksa tempat hiburan karaoke Cassablanca di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan akibat pengelolanya tidak menjalankan imbauan pemerintah untuk menutup usaha selama bulan Ramadhan.
"Kami terpaksa menutup lokasi itu dengan menempelkan surat pemberitahuan bahwa tempat usaha bersangkutan diwajibkan tutup selama Ramadhan dalam rangka menghormati umat muslim berpuasa," katanya.(ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010