Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi (Pansel) calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menerima hasil rekam jejak yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

"Itu (usulan menolak unsur polisi dan jaksa) tidak akan jadi pertimbangan sama sekali karena kita (Pansel) minta rekam jejak," kata Ketua Pansel calon ketua KPK, Patrialis Akbar, di Jakarta, Jumat.

Ia memahami bahwa ICW merupakan bagian dari suara masyarakat, sehingga usulan mereka merupakan kumpulan dari hati nurani rakyat yang bergabung melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dalam memerangi korupsi.

Namun rekam jejak yang dilakukan ICW dan MAPPI yang akan menjadi bagian dari semua seleksi yang akan dirangkum Pansel untuk memilih ketua KPK, kata Patrialis.

"Pansel akan baca semua hasil seleksi termasuk dari masyarakat dan hasil wawancara Pansel nantinya yang dilakukan secara terbuka. Jadi tidak perlu khawatir ini (seleksi) dilakukan dengan positif," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran ICW akan keberadaan calon ketua KPK dari unsur Polri dan Jaksa, Ketua Pansel hanya mengatakan bahwa Pansel akan selalu berpikir positif.

Menurut dia, objektifitas pemilihan ketua KPK ini akan terlihat. "Negara ini kan tidak boleh hanya berdasar pada katanya-katanya saja. (Pemilihan) ini kan ada saksi yang mengauditnya".

Untuk lebih mengetahui latar belakang calon ketua KPK, Patrialis mengatakan bahwa Pansel juga meminta data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen AHU, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kita sudah kontak mereka semua, walau belum ada jawaban," kata Patrialis.

Sejauh ini, ia mengatakan Pansel belum mengetahui hasil dari rekam jejak yang dilakukan ICW dan MAPPI. "Selama ini kita tidak ada kontak dengan ICW dan MAPPI. Kita baru akan bertemu pada 16 Agustus kalau mereka sudah siap".

Sementara Pansel baru akan mendiskusikan semua hasil seleksi yang pernah dilakukan untuk menentukan dua calon ketua KPK yang diajukan ke Presiden pada tanggal 20 Agustus.(*)
(V002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010