Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung saat ini sah secara hukum. "Jaksa Agung legal. Sah secara hukum," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung bukan menteri negara tetapi kedudukannya setingkat dengan menteri negara. Sehingga tidak wajib bagi Jaksa Agung diangkat bersama-sama dengan menteri negara.
Hal serupa juga berlaku pada jabatan Kapolri dan Panglima TNI, ujar Menkumham.
Ia mengatakan legalitas jabatan Jaksa Agung sekarang ini mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2007, sehingga sampai hari ini masih berlaku secara yuridis formal dan tidak pernah dibatalkan.
"Sampai sekarang Keppres pengangkatan Jaksa Agung belum berakhir. Jadi fungsi Jaksa Agung sekarang sah secara hukum, sehingga teman-teman jaksa di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir dengan pendapat beberapa pihak yang mengatakan itu ilegal," ujar dia.
Pengangkatan hingga pemberhentian Jaksa Agung, ia menambahkan, merupakan hak prerogatif Presiden. Kondisi ini sangat berbeda dengan cara pengangkatan Mahkamah Konstitusi yang harus berdasar persetujuan DPR RI baru diangkat oleh Presiden.
Ia mengatakan penjelasan untuk meluruskan kisruh soal legalitas jabatan Jaksa Agung saat ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi salah persepsi di masyarakat.
Ia mengungkapkan telah mendapatkan kuasa khusus dari Presiden untuk menghadapi gugatan "judicial review" di MK oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sehingga klarifikasi jawaban saya ini sebagai pembantu Presiden dan bukan karena tekanan politik," ujar dia.
Klarifikasi atas maraknya berita yang tidak berimbang terkait status Jaksa Agung saat ini berkenaan dengan persoalan Ketatanegaraan. "Jangan sampai ada pemaknaan berbeda di masyarakat soal status Jaksa Agung saat ini".
Hal yang dikhawatirkan adalah persepsi salah tentang legalitas jabatan Jaksa Agung saat ini berdampak pada kinerja jaksa-jaksa di seluruh Indonesia karena dianggap ilegal.(*)
(V002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010