"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan, untuk berkas dua tersangka lainnya dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, yakni Eddy Lukas dan Linda Rahardja, dikembalikan kepada penyidik Direktorat Jenderal Pajak.
"Berkas kedua tersangka itu, Eddy Lukas dan Linda Rahadja, dinyatakan belum lengkap," katanya.
Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 dan 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan.
Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun.
Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.
(T.R021/S018P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010