"Berkas Luna Maya msih kurang lengkap sehingga perlu dikembalikan ke penyidiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan, jaksa peneliti dalam waktu secepatnya akan memberikan petunjuk atau P19 mengenai berkas Luna Maya tersebut.
Demikian pula dengan berkas Cut Tari, berkasnya masih belum lengkap dan akan dikembalikan penyidik kepolisian.
"Untuk berkas Cut Tari secepatnya dikembalikan ke penyidik," katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 232 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka I, Be, dan RR alias Re.
Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP atas nama tersangka DP, RF dan AH.
(T.R021/A033/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010