Denpasar (ANTARA News) - Dua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal anggota Bali Nine, Andrew Chan (23) dan Myuran Sukumaran (24) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun tanpa mengajukan bukti baru atau novum.
"Alasan utama kami mengajukan PK karena kasus ini menyangkut Hak Asasi Manusia HAM," kata Ketua Tim Panasihat Hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Hanya saja, sambung Todung pihaknya tidak menyertakan novum bukti baru terkait pengajuan PK tersebut, melainkan lebih pada penilaian mereka atas adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Memori PK keduanya disampaikan Todung didampingi anggota penasehat hukum lainnya, I Nyoman Sudiantara ke Pengadilan Negeri Denpasar yang diterima Wakil Panitera Muda Pidana I Wayan Sulendra.
Sebenarnya kedua terpidana mati yang divonis mati akibat terlibat dalam "ekspor" heroin seberat 8,3 kg, sudah hendak mengajukan PK sejak lama. Namun karena ada banyak proses yang harus diikuti dan butuh persiapan lama sehingga memori PK baru sempat diajukan hari ini.
Hal yang dinilai mengganjal dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat Keputusan Mahkamah Agung tersebut, tak lain terkait putusan pidana mati terhadap keduanya. "Kami melihat vonis hukuman mati tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD 1945 maupun piagam PBB," kata Todung.
Dikatakan pengacara senior ini, kejahatan narkoba yang dialamatkan kepada keduanya tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Menurut Todung hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan mereka dinilai lebih adil daripada hukuman mati.
"Hak untuk hidup seseorang merupakan hak konstitusional yang diakui PBB, jadi tidak boleh ada hukuman mati" tegasnya lagi
Terlebih kata dia, banyak negara sudah menghapus hukuman mati kalaupun diberlakukan, pihaknya tidak setuju penerapan hukuman mati kecuali untuk kejahatan yang masuk kategori tinggi terhadap kemanusiaan.
Terkait pengajuan PK, ujar Sudiantara, karena pihaknya melihat sampai saat ini sidang belum bisa mengungkap siapa pihak yang dikatakan sebagai pengekspor narkotika.
Sudiantara mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang mendatang, yakni Willem Shabas ahli HAM, Paul Allen psikater dari Monash University, Yahya Harahap Hakim Agung dan Kalapas Kerobokan Siswanto.
(ANT-166/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010