Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Naek Tigor Sinaga kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menolak jika ada warga menggunakannya sebagai alat bayar.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 tentang mata uang menyebutkan barang siapa yang menolak transaksi dalam Rupiah maka akan dikenakan pidana," katanya.
Menurut Tigor, intinya pecahan Rp75 ribu adalah mata uang yang sah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan merupakan alat pembayaran yang sah.
"Memang pecahan Rp75 ribu ini jarang beredar karena hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar dan tidak akan ditambah lagi jumlahnya," ujarnya.
Kuota pecahan Rp75 ribu untuk Provinsi Papua sebanyak 1,1 juta memang sudah habis tersalurkan, namun dalam waktu dekat kemungkinan akan ada dropping kembali dari pusat.
"Apalagi dalam momen Lebaran 2021, kami mencoba untuk mensosialisasikan pecahan Rp75 ribu dengan mendorong masyarakat menukar dan menggunakannya," katanya lagi.
Ke depan pasti ada tambahan atau dropping pecahan Rp75 ribu ini ke Provinsi Papua sehingga masyarakat tidak usah khawatir.
Baca juga: BI Papua siapkan uang kartal Rp2,1 triliun jelang Idul Fitri
Baca juga: BI Papua segera berkolaborasi dengan pemda terkait Gernas BBI
Baca juga: BI: gambar Jembatan Youtefa di Rp75.000 merupakan bentuk apresiasi
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021