Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo membenarkan telah mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan menempatkan sejumlah tenaga pengawas.

"Itu untuk penguatan `internal control`. itu atas perintah saya," kata Agus ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Agus menyatakan itu terkait kebijakan penempatan 18 orang pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Menurut Agus, tujuan utama penempatan pegawai Inspektorat Jenderal itu bukan untuk mengungkap praktik menyimpang yang diduga sering terjadi di Ditjen Pajak. Tujuan utama penempatan itu, katanya, adalah untuk memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan di Ditjen Pajak.

"Untuk memperkuat sistem pengendalian dan sistem kontrol disitu (Ditjen Pajak-red)," kata Agus.

Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki kinerja Ditjen Pajak, seiring banyaknya pengaduan tentang kinerja aparat pajak.

Pengaduan dari masyarakat tentang aparat pajak itu meningkat setelah merebaknya kasus Gayus Tambunan, di mana sebagian besar pengaduan itu didominasi oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pajak.

"Sejak ada kasus Gayus dan ada kebijakan `wistle blower`, pengaduan dari masyarakat meningkat," kata Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak, Wahyu Karya Tumakaka, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wahyu menyebutkan, pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, sejak 1 Januari hingga 30 Januari 2010, mencapai 19 pengaduan.

Sementara pengaduan terkait dengan pelayanan aparat pajak menempati urutan kedua yaitu 16 pengaduan, disusul dengan yang terkait dengan kedisiplinan 10 pengaduan, urusan pribadi sembilan pengaduan, dan terkait gaya hidup aparat pajak sebanyak tiga pengaduan.

Wahyu menyebutkan, sebagian besar pengaduan disampaikan melalui email yaitu mencapai 20 pengaduan, melalui surat sekitar 16 pengaduan, telepon 16 pengaduan, melalui media massa lima pengaduan, secara langsung dan melalui SMS masing-masing empat pengaduan, dan dua pengaduan melalui saluran lain-lain.

Wahyu menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk dari masyarakat maupun dari kalangan Ditjen Pajak sendiri.
(F008*G003/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010