Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukra
Jakarta (ANTARA) - Produk kabel (wires) Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Pemerintah Ukraina, sehingga keputusan Pemerintah Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3 persen.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Mendag mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Terbebasnya Indonesia dari BMTP, kata Wisnu, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.

“Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina. Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” kata Wisnu.

Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir (2018—2020) tercatat sangat kecil. Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai 776,43 juta dolar AS.

Wisnu berharap, eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat terbuka lebar.

Jika dimanfaatkan secara optimal, ekspor Indonesia ke pasar nontradisional, khususnya ke Ukraina, dapat semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.

Otoritas Ukraina telah melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015—2020.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menanggapi keputusan Ukraina dengan rasa syukur dan optimisme.

Pemerintah Indonesia, lanjut Pradnyawati, telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Otoritas penyelidikan Ukraina juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard kabel tersebut.

“Pemerintah Indonesia terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas Ukraina. Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif. Tujuannya agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di Ukraina,” kata Pradnyawati.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir (2016—2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik.

Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51 persen. Tercatat nilai ekspor produk tersebut pada 2016 sebesar 2,59 juta dolar AS dan meningkat hingga 4,37 juta dolar AS pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai 9,08 juta dolar AS. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

Baca juga: DPR-Verkhovna Rada sepakat tingkatkan hubungan Indonesia-Ukraina

Baca juga: RKIH promosikan produk kreatif Indonesia di Ukraina

Baca juga: Songket dan tenun Indonesia dipromosikan di Ukraina


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021