Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 setelah Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan perpanjangan PPKM
Mikro yang diberlakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021, berangkat dari pengalaman pada tahun 2020 lalu yang terjadi lonjakan kasus aktif setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
"Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, termasuk memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam.
Widyastuti menjelaskan bahwa peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif pada dua pekan belakangan. Ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada 15 Mei 2021, sebelum akhirnya turun menjadi 7.146 pada 16 Mei 2021.
"Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idul Fitri," kata Widyastuti.
Widyastuti memastikan bahwa fasilitas kesehatan DKI Jakarta telah bersiap menghadapi penambahan kasus aktif. Per 17 Mei 2021, Dinkes DKI Jakarta menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.
Baca juga: Skrining pemudik, Anies tegaskan tak ingin larang warga masuk Jakarta
Baca juga: Wagub imbau pemudik tidak bawa saudara ke JakartaDari kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya juga tergolong masih dapat dikendalikan. Tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen.
"Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50 persen," katanya.
Widyastuti menyatakan pihaknya terus memantau dan mewaspadai klaster mudik. Terlebih, dari pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta Lebaran pada tahun sebelumnya, mayoritas penduduk DKI Jakarta bergerak dengan jumlah besar ke berbagai kota di Pulau Jawa, Bali, hingga wilayah Sumatera Utara.
Mayoritas penduduk menggunakan mobil pribadi sehingga akan membutuhkan bantuan informasi dari RT, RW serta kader untuk identifikasi pelaku mudik. Hal itu perlu juga antisipasi jalur bus dan travel.
"Meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta.
Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani skrining yang dilaksanakan bersama jajaran Forkompinda. Pemprov DKI Jakarta melakukan dua langkah screening, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga.
Baca juga: Polisi siapkan stiker untuk kendaraan pemudik bebas COVID-19
Baca juga: Kapolda apresiasi warga pasang spanduk peringatan untuk pemudik
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021