Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga "super body" dalam mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) di kementerian/lembaga dan daerah.
"BRIN ini memang lembaga yang 'super body' kalau saya bilang kenapa karena 'lex specialis' karena mengintegrasikan litbangjirap kementerian/lembaga mengintegrasikan juga terkait dengan perencanaan yang ada di daerah," kata dia dalam diskusi kelompok terpumpun "Indonesian Space Agency Pasca Pembentukan BRIN" di Jakarta, Senin.
Selain mengintegrasikan litbangjirap di kementerian/lembaga, BRIN juga mengintegrasikan litbangjirap di daerah.
Karjono menuturkan BRIN akan mengatur rencana induk terkait dengan riset nasional atau pemajuan iptek, sedangkan kementerian/lembaga wajib mengikuti rencana induk tersebut.
"Tidak hanya pada lembaga empat institusi (Lapan, BPPT, LIPI, Batan) itu saja tetapi juga kepada kementerian lembaga menundukkan diri terhadap rencana induk yang nantinya akan disiapkan oleh BRIN," ujar dia.
Baca juga: BRIN dorong peningkatan kapasitas RI untuk riset kedirgantaraan
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan litbangjirap serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Selanjutnya, akan ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sebagai perangkat daerah yang menjalankan litbangjirap serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
BRIN mempunyai tugas membantu presiden dalam menjalankan litbangjirap serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.
Berdasarkan Undang-Nndang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Rencana induk pemajuan iptek wajib dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan iptek. Rencana induk pemajuan iptek disusun untuk jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Rencana induk pemajuan iptek jangka panjang disusun untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Rencana induk pemajuan iptek jangka menengah disusun untuk jangka waktu lima tahun. Rencana induk pemajuan iptek tahunan disusun untuk jangka waktu satu) tahun.
Baca juga: BRIN lakukan proses konsolidasi dalam beberapa bulan ke depan
Baca juga: BRIN sebut Lapan jadi OPL yang mengurusi keantariksaan di dalam BRIN
Baca juga: Kepala BRIN targetkan konsolidasi lembaga riset Januari 2022
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021