Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa dokumen kesehatan atau keterangan negatif COVID-19 harus disiapkan untuk keperluan perjalanan selepas periode pelarangan mudik dari 6-17 Mei 2021.

"Pada periode pelarangan mudik, kan menggunakan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selain surat sehat, mulai tanggal 18 Mei, sudah diatur ketentuannya dokumen kesehatan itu yang dipersiapkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Surat keterangan sehat itu, kata Riza, harus menyatakan pemudik yang bersangkutan dalam kondisi negatif atau tidak terpapar virus COVID-19. "Dari situ (ketentuan surat sehat) itu nanti ada pengaturan lainnya," kata Riza.

Selain surat keterangan sehat, keterangan kependudukan dalam bentuk KTP juga akan diperiksa untuk mengetahui yang bersangkutan dari arah mana dan tujuan. "Tapi yang paling penting kan diagnosa negatif COVID-19 itu," kata Riza.

Baca juga: DKI ikuti arahan pusat soal penghentian AstraZeneca batch CTMAV547
Baca juga: Sekitar dua juta orang keluar-masuk Jakarta saat pelarangan mudik

Pemerintah menetapkan periode pelarangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Hanya perjalanan dinas dan untuk keperluan mendesak seperti medis dan kedukaan saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menyertakan diri dengan surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sementara mulai 18 Mei 2021 pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan mudik yang berlangsung hingga 24 Mei 2021. Periode pengetatan mudik ini juga diberlakukan sebelumnya, yakni pada tanggal 22 April-5 Mei 2021.

Pada periode pengetatan mudik tersebut, pelaju diwajibkan menyertakan diri dengan surat keterangan sehat atau bebas dari COVID-19 dalam periode 1x24 jam, tanpa menyertakan SIKM untuk melakukan perjalanan. Dokumen tersebut, kemungkinan akan diperiksa oleh petugas gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian dan TNI di pos-pos penyekatan.
Baca juga: Wagub DKI ingatkan warga taati prokes saat ziarah
Baca juga: Wagub imbau pemudik tidak bawa saudara ke Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021