Apa penyebabnya tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei

Surabaya (ANTARA) - Inspektorat Kota Surabaya mendalami 17 dari 22.882 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan menjelang libur Lebaran pada 11 Mei 2021 atau masuk hari pertama usai libur Lebaran pada 17 Mei 2021.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari, di Surabaya, Senin, merinci dari 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang, dan tanggal 17 Mei 2021 ada delapan orang.

"Tanpa keterangan ini masih kami akan klarifikasi. Apa penyebabnya tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," katanya pula.

Menurut dia, soal pelanggaran pegawai sebetulnya sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non-PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Sedangkan pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non-PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu, karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

Saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

"Hari ini sedang berproses ke OPD-nya masing-masing, karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," ujarnya pula.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.

"Secara hierarki kami panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya lagi.
Baca juga: DPRD nilai implementasi KPI untuk ASN Surabaya kurang tegas
Baca juga: Wali Kota Risma imbau ASN Pemkot Surabaya tidak mudik Lebaran

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021