Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, di Banda Aceh, Senin, mengatakan persidangan virtual tidak untuk semua perkara. Sidang virtual hanya untuk terdakwa yang ditahan, baik di rutan maupun lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Baca juga: PN Banda Aceh tetap gelar sidang kendati ada hakim reaktif COVID-19
"Biasanya, sidang virtual 5 untuk perkara pidana umum yang terdakwanya ditahan di rutan maupun lapas. Sedangkan perkara lain seperi perdata, persidangan seperti biasa, karena para pihak bisa hadir langsung," kata Sadri.
Sadri mengatakan persidangan secara virtual tersebut sudah berlangsung setahun lebih, sejak pemerintah menyatakan Indonesia dalam pandemi COVID-19.
Terkait sampai kapan persidangan secara virtual digelar, Sadri mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, pihaknya belum menerima arahan Mahkamah Agung mengenai persidangan langsung.
Baca juga: PN Banda Aceh tetap gelar sidang kendati ada hakim reaktif COVID-19
"Sampai saat ini, belum ada petunjuk Mahkamah Agung mengenai persidangan kembali normal. Kendala sidang virtual ini ini terkadang jaringan tidak bagus. Ketika majelis hakim bertanya kepada terdakwa, tidak ada respons," kata Sadri.
Selain sidang virtual, kata Sadri, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menerapkan protokol kesehatan di persidangan. Para pihak, termasuk pengunjung sidang diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Ombudsman: Persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti
"Kami juga membatasi jumlah pengunjung. Di setiap kursi pengunjung sidang diberi tanda silang, tidak boleh duduk. Di beberapa tempat juga disediakan tempat cuci tangan beserta cairan pembersih," kata Sadri.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021