Lhokseumawe (ANTARA News) - Meski statusnya masih pelajar, Im (18) dan Mu (19), warga Gampong (desa) Blang Reuleu, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, sudah berani menyetak dan mengedarkan uang palsu.
Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S di Lhokseumawe, Kamis, kedua pelajar ditangkap ketika sedang membeli rokok dengan uang palsu di salah satu kios di Kota Lhokseumawe.
Membelanjakan uang palsu merupakan modus operandi pelaku untuk menukar uang tiruan itu dengan uang asli dari pengembalian.
Dalam pengembangan, dari tersangka polisi juga menyita barang bukti uang palsu senilai Rp285 ribu, satu unit printer merk canon MP198, dan sepeda motor Satria F BL-3374-QG.
Kedua tersangka membeli rokok dengan uang palsu lembaran Rp5.000.
"Setelah meneliti uang yang disodorkan oleh Im, pemilik kios memastikan uang lembaran Rp5.000 itu palsu. Kemudian terjadi perdebatan mulut antara Im dan pemilik kios," kata Bambang.
Secara kebetulan, saat itu ada anggota polisi yang melintas di jalan depan kios tersebut. Polisi dimaksud langsung berhenti dan mencoba menyelidiki keributan antara pemilik kios dengan pembeli rokok.
"Setelah diketahui ternyata tentang uang palsu, anggota polisi menggeledah Im dan didapati selembar uang palsu Rp50.000 dan menyita sepeda motornya.
Hasil pengembangan terhadap Im, petugas menangkap Mu yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kios tersebut, ujar Bambang didampingi Kanit III Tipiter Bripka Bustani SH.
Menurut Bambang, hasil pengembangan terhadap Mu ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 dua lembar, Rp20.000 satu lembar, dan Rp10.000 satu lembar. Total uang palsu yang disita dari Mu dan Im Rp285 ribu.
Selain itu, kata Bambang, dalam penggeledahan rumah Mu di Blang Reuleu, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menemukan satu unit printer canon MP198 yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu itu.
Ia menambahkan, tersangka Im sebagai pengedar uang palsu yang lokusdeliktinya di Lhokseumawe, akan dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe, sedangkan tersangka Mu akan dilimpahkan ke Kejari Lhoksukon.
Tersangka Mu saat ditemui wartawan di Mapolres Lhokseumawe mengakui dirinya yang mencetak uang palsu tersebut di rumahnya di Simpang Kramat dengan menggunakan printer milik abangnya.
"Saya tahu cara mencetak uang itu, karena saya sering kursus komputer. Baru beberapa lembar saya cetak dan saya suruh Im untuk melakukan uji coba pembelian rokok," kata Mu.
(ANT-137/H011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010