Proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.Jakarta (ANTARA) - Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam beberapa waktu terakhir menjadi bahasan viral berbagai kalangan masyarakat di Tanah Air. TWK kemudian menjadi sangat seksi untuk dibicarakan manakala terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, jika bukan mengarah menjadi salah satu persyaratan bagi pengalihan status pegawai KPK. KPK menjadi entitas yang selama ini mengemban amanah besar rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Maka, ekspektasi besar masyarakat pun menjadi demikian tinggi terhadapnya.
Merespons hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo menegaskan pandangannya bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Menurut Presiden, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Jokowi secara khusus meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Baca juga: Ketua WP dukung penuh perintah Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK
Pihak KPK
Bukan mudah bagi Presiden Jokowi untuk menentukan sikapnya terhadap polemik yang saat ini terjadi di tengah masyarakat terkait dengan TWK.
KPK selama ini seakan menjadi "dewa" bagi masyarakat lantaran dianggap sebagai lembaga yang menjadi pengemban harapan besar pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi pun diharapkan untuk dapat segera mengambil jalan untuk mengakhiri kebuntuan politik dalam polemik yang terjadi mengenai TWK.
Presiden Jokowi telah menyatakan kesimpulan sikapnya. Bola kini ada di pihak KPK untuk kemudian meneruskan langkah terbaik bagi persoalan yang mendera.
Sebelumnya sejumlah pihak menilai bahwa TWK yang digelar KPK tak perlu dibatalkan. Pasalnya, tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat Dr. Ahmad Makmun Fikri menilai hal serupa bahwa TWK tak perlu dibatalkan sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada, termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional.
Terkait dengan materi soal TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu ini secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.
Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU Nomor 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN, antara lain mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.
Ia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.
"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun yang juga advokat ini.
Makmun menjelaskan bahwa seleksi ketat yang dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan.
Baca juga: Anggota Dewas Syamsuddin Haris setuju pandangan Jokowi soal hasil TWK
Apalagi, pada tahun 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19,4 persen ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah. Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.
Meski begitu, terkait apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi, TWK bukan serta-merta menjadi dasar bagi pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos sangat bisa diterima.
Masalahnya, dalam sebuah proses seleksi, penahapan dan kriteria kelulusan tidak bisa ditentukan hanya dari satu tes semata, tetapi dengan berbagai pertimbangan.
Memang ada sementara yang berpendapat bahwa sebelumnya persoalan ini mengundang polemik karena secara garis besar terdapat dua isu penting dalam TWK pegawai KPK, yakni pertentangan hukum dan permasalahan etika.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
Namun, persoalan ini hendaknya membawa semua pihak untuk saling beriintrospeksi diri bukan kemudian salah menyalahkan. Pasalnya, hakikat pemberantasan korupsi itu tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi bersama-sama.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021