Persidangan perdana perkara Adjie Notonegoro tersebut, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, dengan pimpinan majelis hakim, Artha Theresia.
Penuntut Umum Dedy Sukarno mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," katanya.
Penuntut umum menyebutkan bahwa saksi Melvin Candrianto Tjhin alias Melvin selaku pemilik Toko Grand Jewels di Pasar Baru, Jakarta Pusat menitipkan perhiasan kepada butik milik Adjie Notonegoro.
Perhiasan tersebut berupa satu cincin Green Safir emas berlian, satu kalung emas ruby berlian, satu giwang emas berlian, satu cincin ruby star emas berlian, satu cincin safir star berlian, satu kalung full markis, satu cincin emerald berlian, satu kalung ruby emas berlian, dan satu cincin Alaxanderite Cate Aye.
Namun keuntungan dari penjualan perhiasan itu, tidak disetorkan dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Melvin Candrianto Tjhin mengalami kerugian Rp2,9 miliar," katanya.
(R021/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010