"Kalau ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Anggodo Widjojo tidak bisa menghadirkan bukti rekaman yang dimakmsud, hendaknya Kapolri memberikan penjelasan kepada publik," kata Pramono Anung kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sebelumnya Kapolri menyatakan pada forum rapat kerja dengan Komisi III DPR bahwa Polri memiliki bukti rekaman percapakan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Pernyataan yang disampaikan pada forum rapat kerja di DPR adalah pernyataan resmi dan setelah terpublikasi menjadi milik publik.
"Apa yang disampaikan Kapolri secara terbuka dalam rapat kerja dengan Komisi III itu sudah menjadi milik publik," kata Pramono.
Jika dalam persidangan kasus Anggodo Widjojo, kata dia, Jaksa Penuntut Umum idak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut harus dijelaskan apakah bukti rekaman itu memang tidak ada atau dibuat tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut menjadi perdebatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Polisi kemudian menyerahkan call data record (CDR) atau data lalulintas telepon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(T.R024/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010