Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak hadirnya wakil dari DPR RI dalam sidang uji materi Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena mereka memiliki pemahaman sama.
"Memang mereka (Komisi III DPR RI) tidak hadir, karena pendapatnya sama dengan pendapat saya," kata Yusril, seusai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tidak menjadi wakil pemerintah dalam sidang uji materi UU kejaksaan ini, Yusril mengatakan tidak mengetahuinya. "Ya tanyakan pada Pak Patrialis," katanya.
Yusril lebih banyak mengatakan kepuasan terhadap keterangan ahli yang diajukan dalam sidang uji materi UU kejaksaan di MK.
"Saya senang terhadap keterangan para ahli, tidak ada beda pendapat dan buktinya pemerintah tidak bisa jawab pertanyaan saya," tegas Yusril.
Dia menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah ilegal, tidak sah dan harus dituntut.
"Jangan menggunakan jabatan dan bertindak seolah dia jaksa agung padahal ia tidak sah," jelas.
Sidang uji materi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini memasuki sidang keempat yakni mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang diajukan pemohon.
Yusril pada sidang ini mengajukan empat ahli, yakni mantan Ketua MA Profesor Dr Bagir Manan, mantan hakim MK Profesor Dr Leica Marzuki, Dr Andi M. Nasrun, dan Dr. Margarito Khamis, pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate.
Sidang uiji materi ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010