Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mecabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Pasific International Finance (PIF). Pencabutan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Kep-335/KM.10/2010 6 Juli 2010.
Sekertaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya Kamis mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu PT Pan Pacific International Finance dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan," katanya.
Sebelumnya, Bapepam-LK telah membekukan PT PIF pada April lalu melalui surat bernomor S-280/MK.10/2010 per tanggal 24 Maret 2010.
(T.B008/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010