Kupang (ANTARA News) - Warga eks Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur, kembali mendatangi kantor Konsul TImor Leste di Kota Kupang dan memnuntut ganti rugi aset yang ditinggalkan di Dili, saat eksodus dari wilayah itu ke Indonesia, tahun 1999.

Di Kupang, Kamis, ratusan warga eks Timtim memadati halaman kantor Konsul Timor Leste di El Tari II sambil memajang poster dan spanduk yang menuliskan perasaan kekesalan dan permintaan kepada pihak terkait untuk tidak mengabaikan aset yang merupakan haknya.

"Kami menuntut kompensasi atas aset yang ditinggalkan karena mengungsi seusai jajak pendapat di negara itu pada 1999. Aset tersebut yakni rumah, tempat usaha, dan tanah pertanian," tulis sebuah poster yang diusung warga eks Timtim Denny (34).

Ketua urusan aset warga negara Indonesia eks Timtim di Kupang Imanuel Ndun, mengaku kesal dengan tindakan penundaan proses penggantian ganti rugi aset yang sudah berulang kali diaspirasikan ke berbagai lembaga berkompeten dari kedua negara.
(ANT/A024)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010