jangan lupa untuk membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertai salinan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citra Land Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemohon diminta membawa dokumen yang diperlukan untuk dapat mengakses layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021