Kendari (ANTARA News) - Hizbut Tahrir Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan tayangan berita infotainment mengungkap aib, gosip dan menceritakan kejelekan orang adalah haram.

"Fatwa MUI yang mengharamkan penayangan berita infotaiment patut kita apresiasi positif, karena tayangan infotaiment yang membuka aib seseorang sangat buruk untuk konsumsi masyarakat," kata Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sultra Fitriaman di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, tayangan yang mengungkap aib, gosip, dan menceritakan kejelekan orang bisa merusak akhlak terutama bagi kalangan anak-anak," kata Fitriaman.

Ia mengungkapkan, fatwa MUI yang mengharamkan penayangan berita infotainment adalah sebuah keputusan yang telah lama ditunggu oleh masyarakat karena tayangan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Fatwa haram itu semestinya dari dulu dikeluarkan MUI, karena dalam infotainment banyak berita yang menggibah (mengungkap aib, red.) seseorang dan itu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam," paparnya.

Ia meminta pihak media agar menyajikan informasi dan hiburan yang sehat, yakni tidak mengungkap aib, mengumbar aurat, dan memberi informasi bermanfaat kepada masyarakat.

Dia Ia juga mengatakan, saat ini yang dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah tayangan yang mendidik secara positif, bukan berita yang hanya memojokkan orang lain maupun membuka aib seseorang.

Umat Islam , kata dia, perlu menghargai hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dalam Musyawarah Nasional yang berlangsung di Jakarta, akhir Juli lalu bahwa tayangan infotainment itu haram.

"Keputusan MUI tersebut lahir dari hasil kajian para ulama-ulama yang ada di Indonesia, tentunya telah dipertimbangkan hasilnya dari berbagai hal termasuk aspek kemanfaatannya," jelas Fitriaman.(*)
(ANT-178/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010