Kuala Lumpur, 11/8 (ANTARA) - KBRI Kuala Lumpur membenarkan seorang warga Indonesia dan dua warga Malaysia ditahan kepolisian Malaysia dengan dasar ISA (Internal Security Ac), Rabu, diduga terkait dengan kegiatan terorisme.
"Benar seorang warga Indonesia bernama Mustawan Ahbab, 34 tahun, dan dua warga Malaysia lainnya yakni Samsul Hamidi, 34 tahun dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid, 70 tahun, dengan dugaan terkait kegiatan terorisme," kata minister counsellor Pensosbud KBRI Widyarka Ryananta, Rabu malam.
Namun kepolisian Malaysia masih menyelidiki keterkaitan ketiga orang tersebut dengan penahanan Abu Bakar Ba`asyir di Indonesia. "Kepolisian Malaysia masih menyelidiki mereka. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian Malaysia apakah ketiga orang itu ditangkap terkait dengan penangkapan Abu Bakar Ba`asyir. Semua masih dalam tahap penyelidikan," kata Widyarka.
Kepala polisi negara Malaysia Musa Hassan menjelaskan warga negara Indonesia bernama Mustawan Ahbab, 34 thn merupakan seorang eksekutif pemasaran yang ditangkap di Bukit Indah, Ampang, sedangkan warga Malaysia Samsul Hamidi, 34, seorang kontraktor yang ditangkap di Temerloh Pahang, dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid, 70 tahun, direktur operasional sebuah perusahaan yang ditangkap di Taman Melur, Ampang.
ISA adalah UU Keamanan Dalam Negeri Malaysia. Jika seseorang ditahan dengan dasar ISA tidak ada kewajiban pemerintah Malaysia membuktikan tuduhannya di pengadilan. (A029/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010