Ancaman melalui telepon seluler itu, saya terima dari seorang laki-laki mengaku dari Forum Warga Kota (FWK) Padang dan pedagang Pasar Raya Padang,
kata Maidestal di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan, ancaman itu diterima pada Sabtu (7/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB dari nomor handphone 08126711143.
Menurut dia, ancaman itu mempertanyakan ketidaktidak hadir saya pada sidang paripurna hak angket. "Dia juga pengancam akan menyakiti saya dan keluarga saya," tambahnya.
Maidestal juga menyebutkan, dalam teror itu dirinya disebut telah menerima uang suap dari Walikota Padang sehingga tidak hadir pada sidang paripurna hak angket. "Ancaman juga disampaikan dengan kata-kata kotor," tambahnya.
Terhadap ancaman ini, Maidestal akan melapor kepada pihak kepolisian, namun karena teror baru satu kali maka saya tahan dulu melapor serta menunggu keputusan partainya (PPP, red) tindaklanjutnya hal tersebut.
Namun saya dan keluarga akan tetap waspada, jika ancaman itu benar-benar terjadi, tambahnya.
Rapat paripurna penyampaian hak angket (menyelidiki) anggota DPRD Padang, yang dijadwalkan Jumat (6/8) batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kourom paripurna atau 3/4 dari total anggota.
Ketua DPRD Padang, Zulherman mengatakan, pada rapat paripurna itu, jumlah anggota DPRD Padang yang hadir hanya 27 orang sedangkan untuk kourom minimal jumlah yang hadir 33 orang dari 44 anggota yang ada.
Pimpinan sidang telah menunda paripurna dua kali menunggu kehadiran anggota mencapai kourum, namun setelah ditunda hingga satu jam jumlah yang hadir hanya 27 orang.
Anggota yang hadir adalah dari fraksi yang mengusung hak angket yakni Fraksi Demokrat 16 orang, Fraksi Golkar enam orang dan Fraksi Gerakan Hanura empat orang. Selaon itu satu ornag anggota Fraksi PKS hadir.
Sedangkan anggota fraksi yang tidak menjadi inisiator hak angket, tidak seorang pun yang hadir yakni Fraksi PAN dan Fraksi PPBB serta dua anggota dari Partai Gerindra yang berstatus nonfraksi juga tidak hadir, meski mereka termasuk inisiator hak angket.
Zulherman menegaskan, batalnya paripurna ini tidak otomatis pengajuan hak angket menjadi menjadi gugur.
Sesuai tata tertib DPRD, sidang paripurna ini dapat diagendakan kembali dan diserahkan kepada badan musyawarah DPRD untuk membuat jadwal baru, tambahnya.
Salah seorang inisitor hak angket DPRD Padang, Albert Hendra Lukman, menyebutkan, hak menyelidiki ini diajukan dengan tiga fokus masalah yakni, penggunaan dana pendamping pembangunan kembali Pasar Raya pascagempa sebesar Rp59 miliar, relokasi kios darurat Pasar Raya dan penyaluran bantuan gempa 2007.
Para inisiator hak angket menilai tiga masalah tersebut perlu ditelusuri mendalam dan jalan untuk itu dengan menggunakan hak angket.
Tanpa hak ini, jawaban yang diterima DPRD dari eksekutif terkesan asal jadi dan kurang memuas untuk penyelesaian masalah-maslah tersebut, tambahnya.
(H014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010