Manado (ANTARA News) - Tim penasehat hukum Pelaksana Tugas Wali Kota Manado non aktif Abdi Buchari, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial, menilai tuntutan jaksa terhadap Abdi tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Noldy Sulu SH, penasehat hukum Abdi Buchari di Manado, Rabu mengatakan, tuntutan jaksa harus sesuai dengan fakta persidangan bukan dakwaan.
"Sesuai fakta persidangan tidak terbukti," kata Sulu menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdi Buchari, delapan tahun penjara.
Menurut Noldy, terkait tuntutan yang dilakukan jaksa selama delapan tahun tersebut, pihaknya akan mengajukan pembelaan.
"Pembelaan akan dilakukan pada dua pekan depan," kata Sulu.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (10/8), JPU Ledereik Takaendengan SH, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdi Buchari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Buchari, penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan ditambah pidana denda Rp500 juta susbdier enam bulan penjara.
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,44 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU dan dan dilelang menutup uang penggantu
"Dan dalam hal tidak mencukup membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama empat tahun," katanya.
Lederik Takaendengan mengatakan, hal-hal yang memberatkan, terdakwa Abdi selakukan Plt Walikota tidak memberikan contoh teladan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pemerintah terhadap upaya pemberantasan Tipikor.
Terdakwa selama persidangan tidak mengakui dan menyesali perbuatannnya, serta menikmati hasil tipikor yang dilakukannya.
Terdakwa sudah pernah didukum dalam perkara Tipikor perkara Manado Beach Hotel (MBH) selama dua tahun.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Plt Wali Kota Manado Abdi Buchari menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Manado tahun 2009 dengan kerugian negara sekitar Rp3,44 miliar. (J009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010