Reformasi telah diperluas tidak sebatas pada reformasi di tubuh TNI, tetapi merambah birokrasi dengan mencanangkan program Reformasi Birokrasi sejak 2010.
Jakarta (ANTARA) -
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebutkan elemen masyarakat sipil (civil society) merupakan salah satu kunci optimalisasi agenda reformasi.
 
"Dibutuhkan peran serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal agenda reformasi," kata Karyono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
 
Direktur Eksekutif IPI ini menjelaskan bahwa agenda-agenda besar reformasi satu per satu telah dilaksanakan dan sedang dioptimalkan.
 
"Mulai dari amendemen UUD 1945, demokratisasi, otonomi daerah, penghapusan dwifungsi ABRI, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), dan penegakan supremasi hukum," katanya.
 
Bahkan, reformasi telah diperluas tidak sebatas pada reformasi di tubuh TNI, tetapi merambah birokrasi dengan mencanangkan program Reformasi Birokrasi sejak 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010—2025.
 
Tujuan Reformasi Birokrasi sesuai dengan GDRB 2010—2025, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat, dan abdi negara.

Baca juga: Reformasi birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat
 
Tidak hanya itu, kata Karyono, upaya penguatan otonomi daerah juga dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah yang lebih luas dibanding sebelum era reformasi dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan hingga lahir Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).
 
Selain itu, lanjut dia, upaya penguatan otonomi daerah juga diwujudkan dengan kewenangan pengelolaan keuangan yang diberikan pada pemerintah daerah dan keberpihakan anggaran untuk kemajuan daerah, seperti dana desa.
 
Agenda reformasi di bidang penegakan supremasi hukum, menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme juga tengah diupayakan melalui serangkaian regulasi dan kebijakan.
 
Namun, kata Karyono, harus diakui capaian dalam mewujudkan agenda reformasi masih tersendat.
 
"Perjalanan 23 tahun reformasi masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan optimalisasi capaian agenda reformasi diperlukan evaluasi secara terus-menerus untuk mencari akar masalah yang menjadi penghambat," kata Karyono Wibowo.

Baca juga: Marwan Ja'far: Indonesia perlu perubahan menyeluruh

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021