Jika bukan warga Makassar, petugas meminta kapal yang membawa mereka untuk putar haluan.
Makassar (ANTARA) - Anggota Polres Pelabuhan Makassar menyuruh para nakhoda kapal untuk memutar haluan atau kembali ke daerahnya setelah ketahuan membawa penumpang dengan jumlah yang relatif cukup banyak.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Iptu Asfada di Makassar, Ahad, mengatakan bahwa pos penyekatan mudik atau lalu lintas orang juga diterapkan di jalur perairan, seperti di Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar.
"Ada tiga kapal yang membawa penumpang dari Kabupaten Pangkep dan itu kami suruh putar balik karena operasi penyekatan ini masih berlangsung," ujarnya.
Iptu Asfada mengatakan bahwa pos penyekatan di Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar itu dijaga oleh petugas dari Polsek Pelabuhan Paotere, Polres Pelabuhan, dan Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel.
Menurut dia, setiap harinya para personel bergantian melakukan penjagaan dan mengecek setiap kapal yang sandar di dermaga Pelabuhan Paotere.
Ia menerangkan bahwa Pelabuhan Paotere berfungsi untuk lalu lintas manusia antarpulau dan barang-barang logistik. Namun, dengan adanya operasi penyekatan tersebut, lalu lintas manusia kembali di batasi.
Baca juga: Calon pengunjung Ragunan putar balik imbas wisata tutup
Baca juga: Polres Cilegon putar balik ratusan kendaraan dari Jabodetabek
"Setiap harinya itu untuk lalu lintas barang dan manusia. Setelah adanya operasi penyekatan ini, semuanya kami batasi, khususnya lalu lintas orang," katanya.
Pembatasan lalu lintas orang ini, kata dia, dengan memeriksa identitas diri mereka, yakni kartu tanda penduduk (KTP). Jika bukan warga Makassar, petugas meminta mereka untuk putar balik.
Sebaliknya, jika warga Makassar, akan langsung diarahkan untuk pemeriksaan rapid test antigen demi meminimalisasi penularan COVID-19 setelah melakukan perjalanan jauh.
"Kalau yang sandar orang, kami periksa KTP-nya apakah warga Makassar atau bukan. Jika bukan warga Makassar, kami suruh putar balik," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021