Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Erick Thohir yang memecat direksi Kimia Farma Diagnostika

Jakarta (ANTARA) - Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengapresiasi langkah tegas Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika sebagai akibat kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).

"Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Erick Thohir yang memecat direksi Kimia Farma Diagnostika," kata Ketua Umum ABJ, Michael Umbas, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia terbongkar-nya kasus antigen bekas di Kualanamu merupakan permasalahan yang sangat serius. Dampaknya bagi masyarakat yang bepergian begitu luar biasa.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus antigen bekas tersebut justru membuat penyebaran COVID-19 semakin masif.

Baca juga: Antigen bekas, Erick pecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika

Baca juga: Dirut PT Kimia Farma Diagnostik diperiksa terkait alat uji cepat bekas

Umbas mengingatkan soal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Adagium itu sepatutnya dijadikan pedoman mutlak, bahkan prinsip dasar bagi seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali jajaran Kimia Farma.

"Pemecatan yang diputuskan Pak Erick, sebagai pembelajaran untuk BUMN yang tidak punya sense of crisis sekaligus wujud punishment untuk kelalaian pengawasan aktivitas yang berakibat pada keselamatan banyak orang," tutur Umbas.

Umbas menyarankan BUMN membuat hotline atau layanan pengaduan yang bisa menindaklanjuti secara cepat jika ada peristiwa serupa di kemudian hari. Setiap direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dipecat.

"Kami optimistis Pak Erick Thohir mempunyai pemikiran visioner, tegas, dan benar-benar berupaya mewujudkan BUMN yang pro-terhadap kepentingan rakyat. Buat hotline agar kasus antigen bekas tidak terulang. Kita juga berharap pandemik COVID-19 segera berakhir," ujar Umbas.

Baca juga: Kimia Farma pecat oknum petugas Antigen yang jadi tersangka

Baca juga: Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021