Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) berencana melakukan praperadilan Kepolisian Negara RI (Polri) terkait penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu`min, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba`asyir.
"Kita akan melihat setelah adanya perkembangan beberapa hari ini dan masih kita bicarakan tentang rencana praperadilan itu," kata Koordinator TPM, Achmad Michdan di Jakarta, Rabu.
Beberapa kalangan di Pondok Pesantren Al-Mu`min menganggap penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror adalah bentuk arogan dari kepolisian.
Abu Bakar Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, tepat di depan markas Polresta Banjar, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.
Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.
Abu Bakar Ba`asyir ditangkap karena diduga menerima laporan rutin terkait rencana peledakan bom di Indonesia.
Ba`asyir, sempat memberikan ceramah di Masjid Al Ikhwanul Qorim, Jalan Babakan Priangan V No 34 Bandung, Jumat (6/8) malam, sebelum ditangkap Densus 88 di depan Mapolresta Banjar.
"Ustad jadi tersangka dan memang berdasarkan surat perintah penangkapan yang tidak ditandatangani oleh beliau (Ba`asyir, red)," kata Michdan.
Ba`asyir saat dilakukan pemeriksaan tidak menjawab pertanyaan sebanyak 41 yang diberikan penyidik.
(T.S035/A033/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010