"Sudah dua saksi dan penanggungjawab pemusnahan petasan berinisial D yang diperiksa polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, satu unit mobil pick up nomor polisi B-9355-XU membawa petasan meledak di sekitar Pluit, Selasa (10/) sekitar pukul 11.30 WIB.
PT Toyindo Perkasa sebagai pemilik barang bukti petasan yang sudah kadaluwarsa itu.
Rencananya, perusahaan itu akan memusnahkan kembang api itu dengan cara direndam di dekat empang Gudang Bisnis Pluit, Kamal Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun mobil menimbulkan percikan api dan meledak saat kembang api itu akan diturunkan untuk dimusnahkan di sekitar empang.
Ledakan juga menyebabkan lima orang mengalami luka bakar, yakni Kateni asal Ngawi, Jawa Timur dengan luka pada bagian kaki kanan dan kiri menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Suci
Korban Cecep asal Bogor, Jawa Barat mengalami luka bakar sekitar 50 persen pada sekujur tubuh dan menjalani perawatan di RS Bunda Suci.
Giman dan Sugiono luka bakar pada bagian tubuh menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.
Sedangkan, Asmon asal Purwokerto berprofesi sebagai petugas keamanan mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di RS Pantai Indah Kapuk.
Boy menjelaskan kegiatanb pemusnahan itu dilakukan selama dua hari pada Senin (9/8) sebanyak 1.600 buah petasan dan Selasa (10/8) sekitar 1.700 petasan.
Petasa itu milik PT Toyindo Perkasa yang sudah memiliki izin dari Satuan Pengawasan Bahan Peledak Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro sesuai ketentuan Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri.
"Prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan yang ditentukan, ada pemisahan mesiu dan kembang api," ujar Boy.
(T.T014/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010