"Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Makapedua, dalam sidang perkara Zulkarnaen Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
JPU juga menuntut terdakwa Zulkarnaen Yunus untuk membayar denda Rp500 juta/subsider enam bulan penjara dan pencabutan keuntungan Sisminbakum (uang diterima terdakwa perbulan) sebesar Rp9,1 miliar.
JPU menyebutkan bahwa Zulkarnaen Yunus telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Zulkarnaen diancam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa itu, dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Woworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Ali Amran Jannah, mantan Kepala koperasi pengayoman pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK), dan Soetarmanto, kepala koperasi.
Di dalam dakwaan, JPU menyebutkan selama periode terdakwa menjabat sebagai Dirjen "AHU" dari April 2002 sampai Agustus 2006 menerima Rp9,1 miliar.
"Dari jumlah uang Rp9,1 miliar yang diterima Dirjen AHU, terdakwa menentukan pembagian uang untuk menguntungkan pejabat dan pegawai di lingkungan Dirjen AHU," paparnya.
Pejabat yang menerima uang itu, untuk Direktorat Perdata yakni Direktur menerima uang Rp2 juta/bulan, pejabat eselon III sebesar Rp1,5 juta/bulan, pejabat eselon IV sebesar Rp750 ribu/bulan, dan staf masing-masing Rp500 ribu/bulan.
Kemudian, direktorat di luar Direktorat Perdana, yakni, direktur Rp700 ribu/bulan, pejabat eselon III sebesar Rp400 ribu/bulan, pejabat eselon IV Rp250 ribu/bulan dan staf masing-masing Rp150 ribu/bulan.
Sebelumnya, Zulkarnaen Yunus juga sudah divonis dua tahun penjara dan didenda Rp100 juta/subsider enam bulan kurungan dalam kasus "Automatic Fingerprints Indetification System" (AFIS).
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Agustus 2010 dengan mendengarkan tanggapan dari Zulkarnaen atas tuntutan tersebut.
"Sidang dilanjutkan pada 25 Agustus 2010," kata pimpinan majelis hakim, Tahsin.
(R021/C004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010