"Kami dari awal juga tidak setuju destinasi wisata dibuka setelah Hari Raya Lebaran 1442 Hijriah," kata Musa Weliansyah yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, di Lebak, Minggu.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dinilai sangat tepat untuk melakukan penutupan kawasan wisata, karena terjadi kerumunan massa dan bisa menjadikan klaster penyebaran kasus COVID-19.
Saat ini, kata dia, diberbagai lokasi wisata terjadi antrian panjang kendaraan, seperti jalur kawasan Pantai Anyer menuju Carita juga di Lebak bagian selatan.
Selain itu juga wisatawan memadati sejumlah lokasi destinasi baik wisata pesisir, wisata alam hingga wisata relegius tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi bubarkan pengunjung tempat wisata di Mukomuko
Dengan demikian, kata dia, Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan seluruh destinasi wisata di wilayah Banten.
Penutupan obyek wisata mulai tertanggal 15 sampai 30 Mei tahun 2021 guna mengantisipasi pencegahan penularan COVID-19.
"Kami tentu sangat mendukung penutupan wisata demi kemaslahatan dan perlindungan agar warga Banten usai Lebaran tetap sehat dan tidak tertular penyakit yang mematikan itu," kata Politisi PPP Lebak.
Ia mengatakan, pengalaman penyebaran COVID-19 jangan sampai terjadi seperti di negara India hingga angka kematian tertinggi di dunia.
Dimana saat itu, kata dia, tingkat kesembuhan pasien Corona di India cukup baik dibandingkan Indonesia.
Namun, menurut dia,pemerintah India kembali memberikan pelonggaran kepada masyarakatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi, keagamaan, tradisi masyarakat, pariwisata, politik dan lainnya.
Baca juga: Jawa Barat pantau penerapan protokol kesehatan di 108 tempat wisata
Pelonggaran kegiatan itu, kata dia, dalam beberapa pekan memicu penyebaran COVID-19 hingga banyak warga yang menjadi korban meninggal.
"Kami minta masyarakat mematuhi kebijakan Pemprov Banten dengan tidak mendatangi lokasi wisata guna mencegah pandemi COVID-19," katanya menegaskan.
Ia juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi keseriusan pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan polisi, TNI, dan instansi lain untuk pengendalian COVID-19 dengan melakukan penyekatan.
Penyekatan itu, ujar dia, di antaranya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, karena memicu terjadi kerumunan massa.
Penyebaran Corona itu ditularkan oleh manusia,sehingga lebih tepat adanya posko penjagaan untuk mencegah larangan mudik Lebaran.
"Kami setuju Gubernur Banten mengeluarkan maklumat penutupan tempat pariwisata itu," katanya.
Baca juga: Kasatgas COVID-19: Tindak tegas tempat wisata pelanggar prokes
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021