Jakarta (ANTARA News) - Polri hari Rabu (11/8) menyerahkan rekaman catatan telepon Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita akan menyerahkan ke pengadilan hari ini tentunya bukan dalam bentuk rekaman, bukan data, hanya nomor telepon saja atau CDR," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Rabu.

Polri akan melihat apakah rekaman catatan telepon, apakah bukti terkait itu, relevan apa tidak, ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch meminta Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tidak adanya rekaman perbincangan antara terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Kapolri harus dihadirkan ke Pengadilan Tipikor," kata peneliti ICW, Febri Diansyah.

Rekaman perbincangan itu tidak bisa dihadirkan ke persidangan Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tipikor, padahal sebelumnya Kapolri dan Jaksa Agung menyatakan bahwa rekaman itu benar-benar ada.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sendiri, sudah memerintahkan Mabes Polri untuk memperdengarkan rekaman dan memberikan kesempatan dalam waktu tiga kali sidang.

Ia menilai tidak dihadirkannya rekaman tersebut, semakin kuat adanya dugaan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah adalah direkayasa.

Sebelumnnya, Ari Muladi membantah telah membuat catatan dokumen yang berisi tentang kronologis penyerahan sejumlah uang kepada pejabat KPK seperti yang telah dinyatakan Anggodo.

Ari memaparkan, dirinya disuruh untuk datang oleh Anggodo ke sebuah apartemen di Jalan Sudirman pada 2009.
(S035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010