Bandarlampung (ANTARA) - Larangan mudik dan penyekatan guna mengantisipasi masuk atau ke luarnya kendaraan yang mengangkut orang merupakan upaya pemerintah dalam rangka mempersempit penyebaran COVID-19.

Dengan penyekatan tersebut, ternyata tidak sedikit warga yang mengeluh lantaran tidak bisa menuju ke daerah di luar wilayah tinggalnya dengan sesuka hati, seperti sebelum larangan mudik diberlakukan.

Seperti yang diutarakan Supri, warga Kota Metro, Provinsi Lampung, yang akan menjual hasil panennya berupa cabai merah menggunakan kendaraan pengangkut ke Palembang, Sumatera Selatan, namun harus berputar balik setelah tiba di perbatasan Lampung-Sumsel karena dilarang oleh petugas.

Ternyata, petugas melarang yang bersangkutan dan meminta putar balik memiliki alasan kuat karena tidak dilengkapi dokumen protokol kesehatan.

Akhirnya, cabai merah sebanyak delapan ton ia jual murah di salah satu pasar di pinggiran Kota Bandarlampung seharga Rp15.000 per kilogramnya, sedangkan saat ini di Palembang informasi yang diterimanya Rp40.000/kg.

Warga lainnya, Bustoni, mengaku ingin mudik dari Lampung ke Sumatera Selatan, seusai penerapan larangan mudik 6-17 Mei berakhir.

Dia mengaku, kalau harus berangkat saat ini akan merasa repot dalam mengurus dokumen kesehatan sebagai syarat untuk menuju kampung halamannya yang ada di Sumatera Selatan itu.

Begitu pun sebagian pemudik dari Pulau Jawa yang datang sebelum tanggal 6 Mei mengaku akan kembali setelah tanggal 17 Mei, dengan argumentasi bahwa batas penerapan larangan mudik berakhir sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat.

Sementara itu, selama pemberlakuan larangan mudik, petugas di beberapa lokasi penyekatan di wilayah Lampung terus berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi kendaraan yang akan menuju ke sejumlah provinsi di Sumatera atau ke Pulau Jawa agar dalam kondisi steril atau bebas dari COVID-19.

Seluruh pengendara pun wajib menyertakan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam jika ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Kasubdit Regident Polda Lampung AKBP Bryan Benteng sebagai ketua tim di KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera, belum lama ini menyatakan pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.

Ia menjelaskan, bila ada pengendara yang telah habis masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19, maka harus dilakukan pemeriksaan kembali untuk memperoleh surat yang baru dan kendaraan yang digunakan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B.

Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid test antigen positif maka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat, maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.

Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan bila ada kendaraan yang menerobos posko di rest area KM 87 B, akan tetap terjaring di posko pemeriksaan di rest area KM 20 B dan gerbang tol Bakauheni Selatan.

Kendaraan yang diizinkan melintas dan yang bisa menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, penumpangnya harus memiliki surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau GeNose yang berlaku 1x24 jam.

Pengetatan pemeriksaan di gerbang Sumatera menuju Jawa pun dijelaskan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan demi mengantisipasi mobilitas penduduk setelah Idul Fitri, terutama yang berasal dari Sumatera, maka akan dilakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Hal tersebut karena ada peningkatan eskalasi kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatera, maka satgas meminta kepada semua gubernur untuk mengambil tindakan atau langkah mencegah peningkatan kasus positif COVID-19.

Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Di dalam surat itu pemerintah daerah, khususnya di Sumatera, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan, seperti hasil tes PCR maupun tes cepat antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik tersebut.

Wiku menegaskan bahwa siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan memutar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Demi memastikan screening yang maksimal melalui screening gratis ini, lanjut dia, maka diterapkan mekanisme testing tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni sebagai perbatasan Pulau Sumatera dan Jawa.

Tindak lanjutnya adalah satgas COVID-19 di Lampung harus membentuk satgas khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan berhak melarang yang tidak memenuhi syarat untuk menyeberang ke Jawa.

Latar belakang dari kebijakan itu adalah meningkatnya kontribusi Sumatera dalam jumlah kasus nasional. Pada Februari dan Maret 2021 terdapat dua provinsi di Sumatera dalam 10 besar daerah yang menyumbang kasus positif COVID-19 tertinggi.

Namun, pada Mei 2021 terdapat empat provinsi di Sumatera yang masuk dalam 10 daerah dengan kasus baru terbanyak.

Kini jelas sudah, pemerintah begitu ketat dalam melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan alasan kuat, yakni melindungi seluruh warga dari paparan virus corona.

Dan bagi kita yang merasa tak memiliki kelengkapan dokumen atau dalam kondisi kurang sehat, lebih baik mengurungkan melakukan perjalanan daripada harus diminta putar balik yang secara otomatis merugikan bagi diri sendiri, baik tenaga maupun biaya.

Mari kita patuhi peraturan yang ada bukan semata untuk memenuhi ketentuan semata, tetapi demi kebaikan bersama karena penularan virus corona masih berpotensi terjadi.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021