Barabai, Kalsel (ANTARA News) - Terhitung awal Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Kesbanglinmas dan Satpol PP) HST, Ahmad Fathoni di Barabai, ibu kota HST, Rabu, Perda Nomor 11 Tahun 2007 itu disebarluaskan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran.

"Selain melalui media massa, baik elektronik maupun cetak, agar effektif Perda Ramdhan itu disebarkan di tempat-tempat keramaian seperti warung dan pasar," ujarnya.

Agar penyebaran Perda Ramadhan itu bisa mencapai hingga ke pelosok pedesaan, dalam pelaksanaannya Kesbanglinmas dan Satpol PP bekerjasama dengan Polres HST dan Kodim 1002 Barabai.

Hal itu perlu dilakukan mengingat ketentuan yang berlaku dalam Perda Ramadhan itu tidak hanya untuk pengusaha warung makan atau restoran, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.

"Di dalam Perda Ramadhan telah diatur lima poin tentang ketentuan dan larangan kegiatan selama bulan Ramadhan, termasuk sanksi yang diberikan," katanya.

Pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuka kegiatan hiburan selama bulan Ramadhan.

Masih dalam Pasal 5, pada Ayat 3 disebutkan setiap orang dilarang makan, minum atau dan merokok di warung, restoran, rombong atau sejenisnya di tempat umum.

Bagi orang atau pemillik warung, rumah makan atau rombong yang ingin berjualan menyediakan makanan untuk berbuka puasa, diperkenankan buka dan mulai berjualan pukul 17.00 Wita, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1.

"Pasal 6 Ayat 2, mengatur ketentuan khusus bagi mereka yang berjualan di lokasi Pasar Wadai (Pasar Ramadhan) atau sejenisnya, diperbolehkan membuka dagangannya mulai pukul 12:00 Wita," tambahnya.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp7,5 juta.

Pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat 2, diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta.

Sedang bagi mereka yang melanggar Pasal 5 ayat 3, diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda Rp50 ribu.

Melalui edaran itu, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Edaran itu juga dimaksudkan agar tercipta sikap saling menghormati dan menghargai orang yang sedang melakukan ibadah, baik dari agama dan kepercayaan lain maupun dari agama yang sama.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010