Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia melarang hotel-hotel menjual buffet dengan tema Buffet Ramadhan atau Buka Puasa jika tidak memiliki sertifikat halal dari JAKIM (jabatan kemajuan Islam Malaysia), demi melindungi umat muslim tertipu.
Ketua JAKIM Wan Mohamad Sheikh Abdul Aziz mengatakan penjualan buffet Ramadhan atau buka puasa terkait dengan kewajiban hotel memiliki sertifikat halal, jika tidak memiliki sertifikat halal dan menjual buffet dengan tema Ramadhan atau buka puasa maka akan diambil tindakan tegas oleh kementerian perdagangan dalam negeri dan perlindungan konsumen, demikian Utusan Malaysia, Senin.
JAKIM juga meminta umat Islam memilih hotel-hotel yang punya sertifikat halal yang dikeluarkan JAKIM untuk melaksanakan acara buka puasa bersama.
Menurut catatan JAKIM, hingga 9 Agustus 2010, sudah ada 22 hotel dan 51 dapur hotel di wilayah persekutuan (Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan) memiliki sertifikat halal.
Menurut Wan Mohamad, kesadaran pengusaha hotel terhadap sertifikat halal semakin meningkat belakangan ini.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010