“Petugas gabungan personel Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil di Kecamatan Ipuh yang melakukan pembubaran masyarakat yang berkunjung ke dua tempat wisata di wilayah tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait pembubaran masyarakat yang berkunjung ke Pantai Wisata Desa Pulau Baru dan Pantai Wisata Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh dari Polsek Mukomuko Selatan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara objek wisata pada 12 -16 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: 800/ 249/ D.17/ V/2021 menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 003.2/ 594/ BPBD/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: Polisi Mukomuko putar balik ratusan kendaraan pemudik
Baca juga: Polisi gencarkan sosialisasi cegah COVID-19 di pasar tradisional
Petugas gabungan Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil Ipuh sejak beberapa hari terakhir melakukan patroli gabungan dan melakukan pembubaran masyarakat yang masing berkunjung ke tempat wisata.
"Sejumlah anggota gabungan Polisi dan TNI yang di pimpin oleh Kapolsek MMS dan Danramil Ipuh melakukan pembubaran kerumunan masyarakat yang masih melaksanakan wisata di Pantai Desa Pulau Baru dan Air Buluh,” ujarnya.
Masyarakat di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya mengerti dan membubarkan diri kemudian pulang ke rumah masing masing.
Kemudian petugas dari Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil Ipuh memberikan imbauan dengan baik dan santun kepada masyarakat agar tidak berkunjung dan melakukan kerumunan orang banyak di sekitar tempat wisata di wilayah ini.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021