Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengapresiasi warga yang mentaati larangan berwisata ke objek wisata Siring Sungai Martapura pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah ini.
"Objek wisata secara resmi masih ditutup, warga kita apresiasi mentaati itu, Karena terpantau objek wisata siring sepi hari ini," ujar Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, meskipun tidak ada penjagaan ketat untuk melarang warga datang ke objek wisata siring sungai, seperti di Jalan Piere Tendean dan di Jalan Sudirman, terbukti tidak ada kerumunan di dua objek wisata andalan Kota Banjarmasin tersebut.
Memang, tutur Ikhsan Al-Haq, penjagaan penutupan objek wisata Siring Sungai Martapura tidak mudah, karena objek wisata itu tidak berpagar dan di samping jalan umum.
"Tapi warga banyak yang sadar untuk tidak datang ke sana guna menghindari terjadinya kerumunan, hingga berpotensi penyebaran virus tinggi," papar Ikhsan.
Padahal jika waktu biasa, atau belum ada pandemi COVID-19 ini, kata Ikhsan Al-Haq, kunjungan wisata di Siring sungai Martapura, khususnya di Jalan Piere Tendean yang ada menara pandang, pasar terapung, wisata susur sungai dan patung bekantan selalu penuh dan sesak.
"Dari H+1 hingga H+2 hari Raya Idul Fitri ini, bisa dikatakan objek wisata terbilang sepi, hanya beberapa orang ada, itupun banyak yang mancing ikan," ujarnya.
Baca juga: Tinggal satu pasein COVID-19 yang dirawat di RS Sultan Suriansyah
Baca juga: Penambahan kasus COVID-19 Kalsel kembali melonjak capai 207 orang
Ikhsan menyebutkan, objek wisata siring sungai Martapura jadi andalan pariwisata Banjarmasin, setiap pekannya mencapai 6.000 wisatawan yang datang.
"Karena pandemi COVID-19 ini yang sudah lebih satu tahun, objek wisata yang dikelola pemerintah kota itu sudah ditutup, ini demi memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
Dia pun berharap, masyarakat terus mentaati surat edaran Wali Kota Banjarmasin tentang penutupan sementara tempat wisata, jasa wisata, jasa hiburan dan rekreasi, mall, cafe, rumah makan atau restoran serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Banjarmasin sejak 13--16 Mei 2021.
Di mana surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona tersebut.
"Kita harap semua mentaati ini, karena tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan bersama agar terhindar dari COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Kaum milenial di Banjarmasin antusias ikuti vaksin COVID-19
Baca juga: Pemprov Kalsel lakukan testing besar-besaran cegah COVID-19
Pewarta: Sukarli
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021