London (ANTARA News) - "Amnesty International", Selasa, menuding Taliban dan kelompok-kelompok perlawanan lain di Afghanistan melakukan kejahatan perang.
Karenanya, Taliban dan kelompok perlawanan lainnya layak diseret ke pengadilan kejahatan perang, kata organisasi perlindungan hak azasi manusia dunia itu.
Amnesty International menuduh Taliban melakukan "pembunuhan sistematis" terhadap warga sipil Afghanistan.
Pandangan itu disampaikan Amnesty International menanggapi laporan PBB bahwa jumlah warga sipil yang menjadi korban kekerasan di Afghanistan naik sepertiga dalam semester pertama 2010.
Kelompok-kelompok perlawanan Afghanistan dituduh membunuh warga sipil tujuh kali lebih banyak dari pasukan internasional.
Direktur Amnesty International untuk Asia Pasifik, Sam Zarifi, mengatakan, Taliban dan kelompok perlawanan lainnya terlibat dalam pembunuhan sistematis warga sipil.
"Menjadikan warga sipil adalah kejahatan perang. Jelas dan simpel," katanya.
Rakyat Afghanistan menuntut keadilan dan berhak atas pertanggungjawaban dan kompensasi, katanya. (*)
AFP/R013/S008
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010