Lahat, Sumsel (ANTARA News) - Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Saifudin Aswari Rivai menginstruksikan selama bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah semua tempat hiburan dan rumah makan tidak beroperasi.
"Bupati Lahat sudah mengeluarkan keputusan No.414/INST/Satpolpp.IV/2010 tertanggal 29 Juli 2010, perihal penghentian sementara kegiatan usaha hiburan dan penertiban rumah makan atau restoran dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, Selasa.
Pemerintah tidak melarang beroperasi, hanya saja demi menghormati bulan Ramadhan hendaknya pengelola rumah makan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
"Jika memang masih ada yang melanggar kita akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian kita akan terus pantau kondisi di lapangan," kata dia.
Lanjut dia, untuk sejumlah lokasi hiburan sudah mengirimkan surat edaran dan instruksi melalui Kantor Pos agar pengusaha tempat tersebut tidak bukan selama bulan puasa.
"Kita mengimbau pengusaha cafe untuk menghentikan kegiatan mereka pada pada H-3 hingga dengan H+2 nanti, baik siang maupun malam hari tanpa terkecuali. Jika masih dilanggar, kita akan cabut izin usahanya," ungkap dia.
Menurut dia, sebetulnya keberadaan pusat hiburan selama bulan Ramadhan dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya puasanya.
Sementara itu Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rifai, mengatakan pada bulan suci Ramadhan ini ingin suasana ketenangan bagi umat Islam saat shalat tarawih biasa terjaga dengan baik, sehingga tidak dibolehkan ada aktivitas yang merusak suasana tersebut.
"Untuk mendukung hal tersebut diimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas hiburan, sebab kegiatan itu kebanyakan dilakukan pada malam hari yang dinilai dapat mengganggu ibadah puasa. Saat ibadah puasa berlangsung, kata dia, tentunya yang jelas suasana ketenangan dan kekhusyukan sangat diharapkan masyarakat.
Dia mengatakan, apalagi kegiatan pusat hiburan bukan hanya lebih berorientasi kepada hal negatif saja, tapi juga merupakan ajang kegiatan maksiat yang sering menimbulkan keresahan.
Biasanya tempat hiburan malam sering menjadi ajang transaksi narkoba, minuman keras dan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat lainnya. (ANT127/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010