Tangerang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan bahwa penertiban tempat hiburan malam dan industri pariwisata selama bulan suci Ramadhan adalah tugasnya bersama pihak kepolisian, bukan tugas organisasi kemasyarakatan.
"Penertiban tempat hiburan dan sebagainya selama Ramadhan adalah tugas Satpol PP dan Polisi, bukan Ormas," kata Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan, Satpol PP Tangerang Selatan, M Hisyam di Tangerang, Selasa.
Hisyam mengatakan, kewenangan penertiban oleh Satpol PP dan polisi merupakan hasil kesepakatan bersama melalui rapat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, tanggal 6 Agustus 2010 lalu.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa penindakan penertiban terhadap tempat hiburan malam dan rumah makan harus sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama.
Peran organisasi masyarakat (Ormas) dalam penertiban tersebut adalah memberikan informasi kepada petugas Satpol PP dan kepolisian untuk dilakukan penertiban.
"Ormas yang memberikan informasi kepada kita. Sehingga, koordinasi untuk penindakan tetap berjalan hanya saja, petugas yang melakukan penindakan bukan Ormas," ujarnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan, Abdul Razak mengungkapkan, jenis tempat hiburan yang diharuskan tutup beroperasi selama Ramadan adalah klub malam, diskotik, musik hidup, mandi uap, panti pijat, permainan ketangkasan mekanik, usaha bar, penyelenggara bola sodok yang berada dalam satu ruangan seperti di atas dan karaoke menyediakan pemandu atau jasa pendamping.
"Untuk industri lainnya selain dari yang telah dilarang agar tetap menjaga dan menghormati yang menjalani berpuasa dengan cara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya. (ANT154/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010