Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 BBandarlampung (ANTARA) -
Menurutnya, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, bila ada pengendara yang telah habis masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 maka harus dilakukan pemeriksaan kembali.
"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.
Baca juga: Kapolda Lampung sebut ada tiga pos pengetatan pemeriksaan arus balik
Baca juga: Polda Lampung lakukan penyekatan kendaraan pada arus balik Lebaran
Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positif maka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Mengenai kekuatan personel, ia menjelaskan pengamanan di KM 87 B ini terdapat dari personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Kemenhub melalui BPTD Lampung-Bengkulu, PJR Polda Lampung, Sat Pol PP, BPBD dan Dinkes Lampung Selatan.
"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.
Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.
Baca juga: Arus balik pemudik masih berlangsung di Jalinsum Lampung
Baca juga: 165.260 pemudik kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021