"Masyarakat dalam hal ini konsumen bila ingin membeli pangan repacking harus memperhatikan merek dagang dan batas kadaluarsa. Bila itu tidak dicantumkan pihak swalayan sebaiknya jangan dibeli," kata Kepala BPOM Maluku, Bernard Thomi Fambrene kepada ANTARA di Ambon, Selasa.
Bernard Thomi Fambrene mengatakan, sudah menganjurkan kepada pihak swalayan dan pemilik toko agar mencantumkan merek dagang, berat bersih dan batas kadaluarsa terhadap produk pangan yang dikemas ulang.
Tujuannya, melindungi konsumen dari peredaran produk pangan yang tidak layak dikonsumsi, misalnya ilegal atau telah kadalaursa.
Sementara untuk barang-barang pertanian seperti gula pasir yang belum mendapatkan Merek Dagang dari Badan POM RI (BPOM RI MD) masih dikemas ulang tanpa mencantumkan komponen yang diminta.
Fambrene menganjurkan agar masyarakat yang ingin membeli produk pangan kemasan ulang seperti tepung terigu harus memperhatikan bahwa barang tersebut tetap kering.
"Bila dirasa lembab dan kadar airnya cukup tinggi sehingga muncul ulau-ulat, sebaiknya jangan dibeli," katanya .
Produk pangan repacking biasanya dilakukan pihak swalayan atau pemilik toko untuk ukuran yang lebih kecil.
Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang tidak mampu membeli dalam ukuran besar.
Trik ini juga dirasa menguntungkan bagi konsumen karena selain bisa berhemat, barang yang dibeli itu langsung habis terpakai sesuai kebutuhan.
"Bagus juga beli pangan kemasan ulang karena harganya lebih murah dan dipakainya langsung habis, tidak mubadzir," kata Rina, seorang pembeli di Swalayan Planet 2000.
Namun seringkali pihak swalayan atau pemilik toko tidak mencantumkan merek dagang dan batas kadalaursa dari produk pangan yang dikemas ulang sehingga dapat membahayakan konsumen. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010